Pelayanan Ruang Audio Visual

  1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di ruang
  2. Memenuhi batasan usia menonton dan jenis film yang diputar
  3. Menjadi Anggota perpustakaan dibuktikan dengan membawa kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pemustaka datang sebelum pemutaran film dimulai
  2. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu pada kiosk pada tab angota dengan mengisikan nomor anggota perpustakaan
  3. Pemustaka masuk ruangan menunggu film dimulai dan tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman
  4. Pemustaka menonton film di Ruang Audio Visual
  5. Pemutaran film selesai
  6. Pemustaka keluar Ruang Audio Visual

diluar durasi pemutaran film, pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan kedalam RAV

Tidak dipungut biaya

Layanan menonton film

1.   Petugas Pengaduan : Customer Service

2.   Telepon          : 0271-495632

3.   Whatsapp      : 0851-7699-9930

4.   Faximili          : 0271-495305

5.   SMS Gateway : 0811 2634 333

6.   Website     : disarpus.karanganyarkab.go.id

7.   e-Mail       : disarpus@karanganyarkab.go.id

8.   SAPAMAS       : 0811 2634 333

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Audio Visual"