Transportasi Jemput Antar Keadilan (TANJAK)

  1. 1. Para Pihak terdaftar berperkara di Pengadilan Agama Selat Panjang
  2. 2. Layanan ini hanya dilakukan pada saat jadwal persidangan pihak berperkara

  1. 1. Layanan ini hanya dilakukan pada saat jadwal persidangan pihak berperkara

1. Menjawab panggilan telephone pihak berperkara, menelusuri posisi pihak berperkara 5 menit

2. Menjemput PIhak berperkara 40 menit

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput Pihak Berperkara (TANJAK)

Pengadilan Agama Selat Panjang
Jl. Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Telp: 0763 32220
Fax: 0763 434000
Email: pa-selatpanjang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

00

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Transportasi Jemput Antar Keadilan (TANJAK)"