Legalisir Salinan Putusan/Penetapan

  1. KTP
  2. Salinan Putusan/Penetapan

  1. 1. Pihak Membawa identitas diri berupa KTP dan Salinan Putusan/Penetapan 2. Petugas memeriksa identitas pihak dan salinan putusan/penetapan 3. Petugas melegalisir salinan Putusan/Penetapan

1. Mencocokan data Salinan Putusan/Penetapan 7 meint

2. Melegalisir salinan Putusan/Penetapan, dan Membayar biaya PNBP Leges Salinan Putusan/Penetapan per lembar Rp300.00,-

Rp. 300,00,- perlembar

Biaya Leges Salinan Putusan/Penetapansesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung


Leges Salinan Putusan/Penetapan

Pengadilan Agama Selat Panjang
Jl. Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Telp: 0763 32220
Fax: 0763 434000
Email: pa-selatpanjang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

00

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Salinan Putusan/Penetapan"