Legalisir Akta Cerai

  1. KTP
  2. Asli Akta Cerai

  1. Para Pihak Menunjukan KTP dan AKTA Cerai yang Asli kepada Petugas PTSP bagian Produk Pengadilan
  2. Petugas Produk Pengadilan Mengidentifikasi Kebenaran Akta Cerai, Melegalisir Akta Cerai, dan memerintahkan kepada Pihak untuk membayar biaya legalisir Akta Cerai kepada Kasir sebesar Rp10.000,00

1. Mengindetifikasi Data Akta Cerai Asli yang dibawa oleh Pihak berperkara dengan mencocokan data arsip 3 menit

2. FotoCopy, menandatangani leges Akta Cerai, pembayaran biaya PNBP Leges Akta Cerai 8 meint

Rp. 10.000,- Biaya Pengambilan Akta cerai sesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung

Legalisir Akta Cerai

Pengadilan Agama Selat Panjang
Jl. Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Telp: 0763 32220
Fax: 0763 434000
Email: pa-selatpanjang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Akta Cerai"