Pengambilan Akta Cerai

  1. KTP
  2. BIaya PNBP (10.000,00 )

  1. 1. Pihak Meminta Produk Pengadilan 2. Petugas Menelusuri Produk Pengadilan 3. Membuat, menerima instrumen pembayaran PNBP 4. Pihak Menerima Akta Cerai

1. Mengidentifikasi Data Akta Cerai 6 Menit

2. Membayar Biaya PNPB Akta Cerai, Membubuhkan tanda terima serta Menyerahkan Akta Cerai 5 Menit

Biaya Pengambilan Akta cerai sesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung

Akta Cerai

Pengadilan Agama Selat Panjang
Jl. Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Telp: 0763 32220
Fax: 0763 434000
Email: pa-selatpanjang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

00000000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"