Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanem

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dari daerah asal
  3. Foto copy KTP Elektronik dari daerah asal
  4. Dokumen pendukung lainnya: - surat tugas (pegawai negeri sipil) - surat keterangan dari instansi pendidikan (pelajar/mahasiswa) - surat keterangan dari perusahaan (karyawan swasta) - surat keterangan berobat (orang yang sakit)

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas melakukan proses penerbitan dokumenSurat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen b. Dokumen Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

Jangka waktu penyelesaian Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen  adalah 1 (Satu) hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanem"