Jangka waktu
penyelesaian Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen adalah 1
(Satu) hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan
baik
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store