1. Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT) sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja
2. Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT) ditentukan Mengikuti Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Penduduk Orang Asing
1. Kotak Saran dan Pengaduan 2. Unit Pengaduan Whatsapp 3. Melalui Loket Pelayanan 4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu) 5. Instagram (disdukcapilkotapalu) 6.Website (www.dukcapil.palukota.go.id) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store