Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Penduduk Orang Asing

  1. Dokumen Perjalanan
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan layanan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon memasukkan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : a. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan b. Petugas melakukan pengecekan data dalam basis data kependudukan c. Data ditemukan, maka :Petugas menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). d. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual e. Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya diserahkan kepada pemohon

1. Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT) sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja

2. Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA (SKTT) ditentukan Mengikuti Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Penduduk Orang Asing

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6.Website (www.dukcapil.palukota.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Penduduk Orang Asing"