Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS 5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

1 Menit

Rp. 50,000

LEMBARAN HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT

ADA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store