Standar Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi/Izin Layak Huni.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya dan NPWP perusahaan.
  4. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings).
  6. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (exsisting) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi.
  7. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
  8. Rekomendasi dari OPD teknis atau tim teknis.
  9. Rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung.

  1. Pemohon mengentri data permohonan izin melalui aplikasi, mencetak dan melengkapi persyaratan, serta menyerahkan kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap berkas diregistrasi dan mencetak tanda terima berkas pendaftaran serta menyerahkan kepada pemohon.
  3. Kasi Sistem Pelayanan melakukan verifikasi ulang, dan menyerahkan berkas kepada Kabid Pengawasan PM.
  4. Kabid Pengawasan PM mencetak surat permohonan rekomendasi teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan menyerahkannya kepada PD teknis.
  5. PD teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi teknis serta menyampaikannya kepada Kabid Pengawasan PM dan/atau di entri melalui aplikasi.
  6. Dalam hal rekomendasi teknis menyatakan di tolak atau berkas kurang lengkap maka Kabid Pengawasan PM menyerahkan berkasnya kepada front office untuk disampaikan kepada pemohon.
  7. Dalam hal rekomendasi teknis menyatakan di terima maka Kabid Pengawasan PM menyerahkan berkas yang telah dilengkapi rekomendasi teknis kepada Kasi Penerbitan.
  8. Kasi Penerbitan melakukan penetapan izin.
  9. Petugas Back Office mencetak surat izin, lalu diparaf oleh Kasi Penerbitan dan Kabid Pelayanan Perizinan.
  10. Kepala Dinas menandatangani surat izin.
  11. Front Office memberi cap dinas pada surat izin, melakukan pembukuan, mencetak tanda terima, dan menyerahkan dokumen izin kepada pemohon serta petugas arsip.

7 (tujuh) hari kerja, apabila persyaratan di nyatakan lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF)/Izin Layak Huni.

 Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

 Melalui kontak telepon/Whats App.

 Melalui website.

 Melalui email.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS DAN SICANTIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi/Izin Layak Huni."