SIPENDAPA (Sistem Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Pengadilan Agama Bantul)

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk / KTP lama (asli)
  2. 2. Kartu Keluarga / KK lama (asli)
  3. 3. Formulir Surat Pernyataan

  1. 1. Pihak yang berpekara datang ke loket 6 untuk mengambil dan mengisi formulir SIPENDAPA
  2. 2. Petugas memverifikasi formulir
  3. 3. Setelah diverifikasi oleh petugas, formulir dikirim ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk merubah data kependudukan pihak berupa KTP dan Kartu Keluarga.
  4. 4. Petugas loket 5 menerbitkan Akte Cerai disertai KTP dan Kartu Keluarga yang baru

1. Pengambilan dan Pengisian Formulir                        : 5  menit    

2. Verifikasi dan Pengisian Formulir                               : 5 menit

3. Verifikasi Formulir                                                       : 5 menit

4. Pengiriman Formulir ke Dukcapil                                :5 menit

5. Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP baru                  :15 menit

6. Penyerahan ke Pihak berupa Akta Cerai, KTP, KK     : 5  menit

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, Kartu Keluarga, KTP yang berubah

Pengadilan Agama Bantul

Jl Urip Sumoharjo No.8 Bantul, Telp. 0274-367423


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIPENDAPA (Sistem Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Pengadilan Agama Bantul)"