Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Kartu Keluarga
  2. Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka : d. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan e. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas melakukan proses penerbitan dokumen SKPWNI b. Dokumen SKPWNI yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual c. Kemudian dokumen SKPWNI diserahkan kepada pemohon melalui loket atau langsung dikirim lewat email pemohon

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)  adalah 1 (Satu) hari kerja, apabila berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI"