Layanan Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi NPWP Pemohon
  4. Fotokopi Akta Pendirian
  5. Fotokopi SIUP
  6. Fotokopi TDP,TDI
  7. Fotokopi izin teknis sesuai klasifikasi usaha
  8. Fotokopi KTP dan Ijazah Tenaga Kerja

  1. 1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan, mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan
  2. 2. Pemeriksaan berkas persyaratan pemohon
  3. 3. Penelitian lapangan dan rekomendasi tim teknis : - Jika layak diteruskan untuk proses penerbitan Izin. - Jika tidak layak berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Pemohon menerima surat izin dari petugas loket

dimulai dari pemohon memasukan berkas, pemeriksaan berkas,penelitian lapangan dan rekomendasi, penerbitan izin dan penyerahan 


Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

1.    Contact person 03808571005

2.    Kotak Pengaduan /saran

3.  Bertemu dengan Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS-RBA