Layanan Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopy NPWP Pemohon
  4. Fotocopy Akta Pendirian
  5. Fotocopy TDP
  6. Fotocopy surat penunjukan sebagai pengecer/penjual dari distributor/sub distributor
  7. Rekondasi lokasi perusahaan/tempat penjualan minuman beralkohol dari pemerintah setempat
  8. Fotocopy pakta integritas penjualan minuman beralkohol Gol.A
  9. Fotocopy nomor poko pengusaha barang kena cukai (NPPBCK)
  10. Fotocopy lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
  11. Fotocopy izin teknis dari intansi berwenang sesuai klasifikasi usaha
  12. Pas Foto Warna 3x4 (2 lembar)

  1. 1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan, mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan
  2. 2. Pemeriksaan berkas persyaratan pemohon
  3. 3. Penelitian lapangan dan rekomendasi tim teknis : - Jika layak diteruskan untuk proses penerbitan Izin. - Jika tidak layak berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Pemohon menerima surat izin dari petugas loket

dimulai dari pemohon memasukan berkas, pemeriksaan berkas,penelitian lapangan dan rekomendasi, penerbitan izin dan penyerahan 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

1.    Contact person 03808571005

2.    Kotak Pengaduan /saran

3.Bertemu dengan Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS-RBA