Penerbitan Dokumen Akta Perkawinan

  1. Form F2.12 Formulir Pelaporan Perkawinan
  2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  3. KK dan KTP-el suami dan istri
  4. Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Bagi janda atau cerai melampirkan akta kematian pasangannya atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  7. Untuk orang asing, di tambah : Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Fotokopi paspor (dilegalisir), Izin dari Negaranya atau perwakilan negaranya

  1. Menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan sekaligus melakukan penginputan data
  2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian/Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verifikasi data dan berkas permohonan secara elektronik
  3. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik
  4. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  5. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Salam Dukcapil (download aplikasi melalui google playstore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Akta Perkawinan"