Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga

  1. Menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan sekaligus melakukan penginputan data
  2. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian/Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan verifikasi data dan berkas permohonan secara elektronik
  3. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik
  4. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  5. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon

1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Salam Dukcapil (download aplikasi melalui google playstore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"