Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukkan ASLI dokumen yang dilegalisasi;
  2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke Kabid/Sekretaris/Kadis jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Kabid/Sekretaris atau Kadis Melegalisir dokumen kependudukan masyarakat.

1 (Satu) hari kerja.

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

1.   Secara langsung melalui petugas pengaduan;

2.   Secara tertulis ke kotak saran pengaduan;

3.   Melalui media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam

e-mail : dukcapil.subulussalam@gmail.com

Instagram : @disdukcapil.subulussalam

Facebook : Disdukcapil Subulussalam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id