Pencatatan Perubahan Nama

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto copy Salinan Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan
  3. Kutipan Akta Catatan Sipil
  4. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan
  5. Foto copy Akta Kawin bagi yang sudah Kawin

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas dafduk melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas dafduk menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Dua Jam Kerja Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Perubahan Nama

Secara langsung melalui petugas pengaduan;

Secara tertulis ke kotak saran pengaduan;

Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 0853-7304-6639 dan E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id