Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Paspor
  2. Ijin Tinggal Terbatas

  1. Orang Asing yang datang dari luar negeri melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
  2. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  4. Kepala Seksi Pendataan dan Pindah Datang/Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi data dan berkas permohonan secara elektronik
  5. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik
  6. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  7. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon
  8. Disdukcapil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah
  9. Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya yakni petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas"