Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Untuk WNI & TKI

  1. Paspor / Dokumen Pengganti Paspor

  1. WNI melapor ke Disdukcapil paling lambat 14 (empat belas hari) sejak kedatangannya dengan membawa persyaratan
  2. WNI mengisi dan menandatangani form Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  4. Kepala Seksi Pendataan dan Pindah Datang/Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi data dan berkas permohonan secara elektronik
  5. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani secara elektronik Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP
  6. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  7. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri Untuk WNI & TKI"