Pencatatan dan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan (F-2.35)
  2. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang bersangkutan (asli dan Fotocopy)
  3. Fotocopy KTP dan KK orangtua kandung dan orangtua yang akan mengangkatnya
  4. Salinan Penetapan / Putusan Pengadilan Negeri

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas Akta Pengangkatan Anak melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas Akta Pengangkatan Anak menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat

Dua Jam Kerja Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

Secara langsung melalui petugas pengaduan;

Secara tertulis ke kotak saran pengaduan;

Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 0853-7304-6639 dan E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id