Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Salinan Keputusan Pengadilan tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum
  3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
  4. KK dan KTP Suami isteri
  5. Surat Keterangan dari Kepala Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. . Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas Akta Perceraian melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas Akta Perceraian menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Dua jam kerja Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Secara langsung melalui petugas pengaduan

Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 0853-7304-6639 dan E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id