Pencatatan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat bukti pemberkatan perkawinan menurut agamanya
  3. Foto copy KTP suami– isteri
  4. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Surat pengantar dari Keuchik
  6. Foto copy Akta Kelahiran suami isteri/ijazah suami isteri
  7. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (warna)

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkap;
  3. Operator memproses berkas dan diajukan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas Akta Perkawinan melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas Akta Perkawinan menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Dua Jam Kerja Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

 Secara langsung melalui petugas pengaduan

Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 0853-7304-6639 dan E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id