Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Kematian (Visum) dari Dokter/ Petugas Kesehatan
  2. Membawa KK/KTP yang bersangkutan
  3. Membawa Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
  4. Membawa KTP saksi/Ahli Waris

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran Penduduk
  7. Petugas Akta Kematian melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas Akta Kematian menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Dua Jam Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Secara langsung melalui petugas pengaduan

Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam Nomor : 0853-7304-6639 dan E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id