Penerbitan Akta Kelahiran

  1. WNI mengisi formulir F-02.01
  2. Surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan
  3. Fotocopy buku nikah/akta perkawinan orangtua
  4. Fotocopy KTP orangtua
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang belum memiliki buku nikah (SPTJM kebenaran sebagai suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali, jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pencatatan sipil
  7. Petugas pelayanan pencatatan sipil melakukan pengarsipan berkas dan menyerahkan dokumen catatan sipil kepada petugas front office
  8. Petugas front office menyerahkan dokumen catatan sipil kepada masyarakat

1 (Satu) hari kerja.

Jika tidak terjadi gangguan pada jaringan komunikasi data dan sarana prasarana yang mendukung

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

1. Secara langsung melalui petugas pengaduan;

2. Secara tertulis ke kotak saran pengaduan;

3.Melalui media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam

e-mail : dukcapil.subulussalam@gmail.com

Instagram : @disdukcapil.subulussalam

Facebook : Disdukcapil Subulussalam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id