Layanan Permohonan Percepatan Pengumuman Paten Yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 Enam Bulan

  1. Surat Permohonan Percepatan Pengumuman

  1. Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penerimaan, namun pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pengumuman yang dilaksanakan 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan, dengan disertai alasan dan dikenai biaya. Percepatan pengumuman ini tidak berlaku untuk permohonan paten sederhana.

1 Bulan

Rp. 400,000

Layanan Permohonan Percepatan Pengumuman Paten Yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 Enam Bulan

Call Center DJKI Hubungi 152

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Percepatan Pengumuman Paten Yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 Enam Bulan"