Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Penerbitan KTP-el baru Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan : a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan b. KK
  2. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam Wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyarat : a. Surat Keterangan pindah dari Kab/Kota dari daerah asal; b. KK
  3. Penerbitan KTP-el karena hilanG atau Rusak harus memenuhi persyaratan : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian; b. KTP-el yang rusak; c. KK

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid; 4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  4. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis; 6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Petugas dafduk melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  6. Petugas dafduk menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

1 Hari

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

CS 085834912327

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id