Layanan permohonan pencatatan perjanjian lisensi Merek

  1. 1. Bukti Perjanjian Lisensi
  2. 2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi
  3. 3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum
  4. 4. Sertifikat Merek
  5. 5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  6. 6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi (download contoh surat)
  7. 7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  3. Pilih 'Pencatatan Perjanjian Lisensi'
  4. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  5. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  6. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  7. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  8. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Pencatatan Perjanjian Lisensi', masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  9. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  10. Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  11. Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  12. Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  13. Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)
  14. Klik ‘Selesai'

1 Bulan

Rp. 1,000,000

Layanan permohonan pencatatan perjanjian lisensi Merek

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan pencatatan perjanjian lisensi Merek"