Layanan Perizinan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  3. Fotokopi NPWP Pemohon
  4. Fotocopi Akta Pendirian
  5. Keterangan Usaha
  6. Foto Copi KTP dan Iajzah tenaga kerja
  7. Foto Copi BPJS tenaga kerja
  8. Pas Foto 3x4 (2 lembar)

  1. 1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan, mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan
  2. 2. Pemeriksaan berkas persyaratan pemohon
  3. 3. Penelitian lapangan dan rekomendasi tim teknis : - Jika layak diteruskan untuk proses penerbitan Izin. - Jika tidak layak berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. 4. Pemohon menerima surat izin dari petugas loket

Dimulai dari pemohon memasukkan permohonan, pemeriksaan berkas, penelitian lapangan dan rekomendasi tim teknis, penerbitan dan penyerahan surat izin kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.    Contact person 03808571005

2.    Kotak Pengaduan /saran

3.  Bertemu dengan Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS-RBA