Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi

  1. Surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP Elektronik

  1. Menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan sekaligus melakukan penginputan data
  2. Kepala Seksi Pendataan dan Pindah Datang/Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi data dan berkas permohonan secara elektronik
  3. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik
  4. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  5. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Salam Dukcapil (download aplikasi melalui google playstore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi "