Penerbitan KIA karena rusak

  1. KIA yang rusak
  2. Kartu Keluarga orang tuanya
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari

  1. Menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan
  2. Operator cetak melakukan pencetakan dokumen dan menyerahkan ke loket pengambilan
  3. Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  • Melalui Loket Pengaduan
  • Melalui Kotak Saran
  • Melalui Telepon/WhatsApp : 081353506669
  • Melalui Email : dukcapil.sumbawabarat.ntb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Salam Dukcapil (download aplikasi melalui google playstore)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA karena rusak"