Landuk Mapan

  1. Pemohonan
  2. KTP Asli
  3. KK Asli
  4. Blangko Form Pindah Alamat Jika Pindah Alamat

  1. Pertama pihak harus terdaftar dalam registrasi gugat cerai pada Pengadilan Agama Kraksaan
  2. Status perkara telah sampai pada pembuatan akta cerai
  3. setelah pihak mendapatkan akta cerai, dapat mengajukan permohonan Landuk Mapan untuk perubahan status pada KTP dan pemisahan Kartu Keluarga
  4. Menyerahkan Persyaratan kepada petugas : 1. Permohonan 2. KTP Asli 3. Kartu Keluarga Asli 4. Blangko Form Pindah Alamat jika pindah alamat
  5. Pengajuan diteruskan ke Dispendukcapil untuk di proses
  6. Setelah KTP dan Kartu Keluarga selesai di proses, pihak yang bersangkutan akan dihubungi oleh petugas untuk pengambilan KTP dan Kartu Keluarga terbaru

Pengadilan Agama Kraksaan selalu berupaya untuk Meningkatkan Kualitas dan Kemudahan dalam Pelayanan Kepada Para Pencari Keadilan. Salah satu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Kraksaan yaitu dengan diadakannya Program LANDUK MAPAN.
Dalam rangka memangkas Birokrasi pengurusan dokumen Kependudukan, pada Tahun 2020 Pengadilan Agama Kraksaan telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo, untuk perubahan STATUS dalam KTP dan pemisahan KARTU KELUARGA (KK).
Kini bagi warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mengajukan PERCERAIAN sekaligus dapat mengajukan permohonan perubahan STATUS dalam KTP dan pemisahan KARTU KELUARGA (KK) dengan mengikuti program LANDUK MAPAN.
Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).

Tidak dipungut biaya

KTP DAN KK

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi 082234315175
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Landuk Mapan"