Pelayanan Ambulan Kecamatan

No. SK: 061.9/018/SK/SU.SATU/VI/2022

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Musibah
  2. Laporan dari RT Setempat
  3. Menandatangani surat jalan ambulan

  1. Pemohon membawa Berkas yang sudah lengkap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ambulan

Instagram : kec.seberangulu1_terkini 

Website : seberangulu1.palembang.go.id

Whatsapp : 089667611818 / 082374189246

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 089667611818 / 082374189246

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan Kecamatan"