Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 061.9/018/SK/SU.SATU/VI/2022

  1. fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  2. fotocopy KK sebanyak 1 lembar
  3. fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
  4. Asli berkas permohonan nikah (blangko N1 s/d N7) yang telah ditandatangani Lurah dan calon pasangan
  5. Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa
  6. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Lurah .
  7. Lampirkan Lunas PBB Terbaru

  1. Pemohon
  2. Front Office
  3. Back Office
  4. Staf (Pembuatan Berkas)
  5. Seksi Pelayanan Umum (Pengecekan dan Paraf)
  6. Camat (Penandatanganan Produk dan Layanan)
  7. Produk Layanan surat Dispensasi Nikah
  8. Front Office
  9. Pemohon (selesai)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Instagram : kec.seberangulu1_terkini

 Website : seberangulu1.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081281906858

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"