Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Lurah
  3. Asli Surat Keterangan tanah bermaterai 10.000 dan fotocopy nya
  4. Fotocopy atas hak tanah : a. Surat jual beli b. Surat Penyerahan tanah c. Akta Jual Beli d. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah
  6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Pemohon
  2. Staf
  3. Kasi
  4. Sekcam
  5. Camat
  6. Staf
  7. Pemohon (Selesai)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah di tandatangani

Instagram: kec.seberangulu1_terkini

Website : Seberangulu1.palembang.go.id

Whatsapp : 081273550572
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Tanah"