Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (SPIPR). 2.4. 5. 6. 7.
  2. Fotokopi KTP pemohon. 3.
  3. Izin Operasional Biro Jasa Reklame (IOBJR).
  4. Melampirkan skets lokasi letak rencana penyelenggaraan reklame beserta keterangan ukuran dan jarak secara detail dan jelas.
  5. Melampirkan design, bentuk (beserta keterangan ukuran secara lengkap) Simulator gambar, jenis, warna dan isi (meliputi jenis produk, tulisan dan gambar) secara jelas.
  6. Melampirkan fotokopi polis asuransi media reklame bagi yang memiliki resiko terhadap pihak lainnya.
  7. Bukti Setoran Pembayaran Pajak di DISPENDA Kota Palembang
  8. Lampirkan Bukti Lunas PBB Terbaru

  1. Pemohon 2. 3. 4.56.7. 8.
  2. Front Office
  3. Black Office
  4. Seksi Pelayanan Umum/Tim Teknis (Izin diterima/Izin ditolak)
  5. .Camat (Penandatanganan Izin diterima/izin ditolak)
  6. Produk Layanan
  7. Front Office
  8. Pemohon (Selesai)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

Instagram: kec.seberangulu1_terkini

Website : Seberangulu1.palembang.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Media Reklame Insidentil"