Pendaftaran Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Keterangan / Pernyataan ahli waris diketahui dan ditandatangani oleh Lurah, ketua RT/RW" beserta saksi — saksi
  2. Lurah beserta ketua RT/RW meneliti kelengkapan dan keabsahan tanda tangan ahli waris
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk para ahli waris
  6. Membawa Fotokopi Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan

  1. Pemohon mamasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Verifikasi danvalidasi oleh petugas
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Sekretaris Kecamatan Memvalidasi surat keterangan / pernyataan ahli waris
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat keterangan /pemyataan ahli waris siap diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Gandus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan / Pernyataan Ahli Waris"