Izin Usaha Peternakan

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp.10.000
  3. Foto copy Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
  4. Foto copy KTP Perorangan
  5. Foto copy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), atas lahan lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar
  6. Rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan atas lahan yang berada dalam Kawasan Hutan
  7. Rekomendasi/ Izin Lingkungan
  8. Foto copy IMB
  9. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  10. Foto copy STTS PBB
  11. Rekomendasi Dinas yang membidangi Peternakan/ Tim Teknis
  12. Pernyataan kesediaan melakukan budidaya peternakan yang baik
  13. Penyataan kesediaan menanggani dampak lingkungan hidup

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran Usaha Melalui website http://oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Pengguna layanan menyampaikan berkas permohonan Izin Usaha Peternakan kepada petugas PTSP di Front Office DPMPTSP
  3. Pengguna layanan menunggu hasil pemeriksaan berkas
  4. Pengguna layanan menunggu proses penerbitan Izin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan apabila persyaratan sudah lengkap
  5. Pengguna layanan menerima Surat Izin Usaha Perikanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Peternakan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepadawww.dpmptsp.simeuluekab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"