Izin Usaha Industri (IUI)

  1. Permohonan Bermaterai 10.000
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Foto copy E- KTP Pimpinan Perusahaan
  4. Fotocopy akta notaris
  5. NPWP
  6. Dokumen SPPL
  7. Sertifikat AHU
  8. Foto copy Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, di luar Kawasan atau Peruntukan Kawasan Industri
  9. Neraca Perusahaan
  10. Fotocopy IMB
  11. Foto copy Izin Lokasi, untuk industri di luar Kawasan Izin Industri
  12. Penyataan Kesediaan Menangani Dampak Lingkungan bermaterai Rp.10.000
  13. Pernyataan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 10.000
  14. Rekomendasi Dinas yang membidangi perindustrian

  1. Pengguna layanan melakukan pendaftaran Usaha Melalui website http://oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Pengguna layanan menyampaikan berkas permohonan Izin Usaha Industri kepada petugas PTSP di Front Office DPMPTSP
  3. Pengguna layanan menunggu hasil pemeriksaan berkas
  4. Pengguna layanan menunggu proses penerbitan Izin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan apabila persyaratan sudah lengkap
  5. Pengguna layanan menerima Surat Izin Usaha Industri

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepadawww.dpmptsp.simeuluekab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI)"