Pendaftaran Surat Pengakuan Hak Tanah Usaha

  1. Membawa Surat Pengakuan Hak diketahui dan ditandatangani oleh Lurah. Ketua RT/RW beserta saksi — saksi / tetangga yangberbatasan
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  4. Alas Hak atas Tanah (Bukti kepemilikan)
  5. Membawa Surat Persetujuan Tetangga yang berbatasan
  6. Membawa Surat peryataan tidak dalam sengketa
  7. Melampirkan fotokopi bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  2. Verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Kecamatan memvalidasi surat pengakuan hak tanah usaha
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat pengajuan hak tanah usaha siap diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengakuan Hak Tanah Usaha

Kotak Saran dan Pengaduan di Kecamatan Gandus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Pengakuan Hak Tanah Usaha"