Sim Baru / Peningkatan Dan Sim Perpanjangan

No. SK: KEP/18/I/2022

  1. 1. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku dengan persyaratan Usia sebagai berikut : a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat izin Mengemudi A, C dan D; b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi BI; dan c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi BII.
  2. 2. Melampirkan hasil uji simulator (SKUKP) khusus pemohon SIM umum dengan persyaratan usia pemohon SIM sebagai berikut : a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; dan b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum. c. Persyaratan Kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter.

  1. 1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan KTP dan Persyaratan Kesehatan di loket pendaftaran (Entry registrasi data); 2. Penyerahan berkas oleh petugas pendaftaran kepada pemohon SIM dengan dilampirkan barcode dan nomor antrian; 3. Melakukan scan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM; 4. Mengikuti kegiatan pencerahan Pra Ujian Teori SIM; 5. Melaksanakan ujian teori melalui system AVIS (Audio Visual Integrated System) dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70i semua soal yang diuji;
  2. 1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menyertakan KTP dan Persyaratan Kesehatan di loket pendaftaran (Entry registrasi data); 2. Penyerahan berkas oleh petugas pendaftaran kepada pemohon SIM dengan dilampirkan barcode dan nomor antrian; 3. Melakukan scan sidik jari, tanda tangan dan foto SIM; 4. Mengikuti kegiatan pencerahan Pra Ujian Teori SIM; 5. Melaksanakan ujian teori melalui system AVIS (Audio Visual Integrated System) dinyatakan lulus apabila menjawab secara benar paling rendah 70i semua soal yang diuji; 6. Melaksanakan uji keterampilan mengemudi melalui Simulator dinyatakan lulus apabila menjawab benar paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan. 7. Melaksanaan ujian praktek I dan II, apabila lulus dilanjutkan; 8. Mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya administrasi SIM melalui Loket BRI; 9. Menyerahkan ke petugas verifikasi, yang kemudian dilaksanakan produksi cetak SIM; 10. Penyerahan SIM ke pemohon.

1.      SIM baru A, C dan D                       : 170 menit

2.      SIM baru A Umum, BI, BII                : 180 menit

3.      SIM baru A, BI, BII Umum                : 180 menit

4.      Perpanjangan SIM A, C dan D        :   50 menit

5.      Perpanjangan SIM A, BI, BII            : 180 menit

6.      Perpanjangan SIM umum                :   80 menit



1.      SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) baru                     : Rp 120.000,-

2.      SIM C baru                                                         : Rp 100.000,-

3.      SIM D baru                                                         : Rp   50.000,-

4.      SIM Internasional baru                                       : Rp 250.000,-

5.      SIM A, BI, BII (Biasa / Umum)  perpanjangan     : Rp   80.000,-

6.      SIM C perpanjangan                                          : Rp   75.000,-

7.      SIM D perpanjangan                                          : Rp   30.000,-

8.      SIM Internasional perpanjangan                        : Rp 225.000,-

9.      Uji Simulator                                                       : Rp   50.000,-  

1. SIM C untuk mengemudikan sepeda motor; 2. SIM A / A Umum untuk mengemudikan mobil (R4); 3. SIM D khusus untuk orang cacat; 4. SIM B I dan B II /(Biasa / Umum) untuk mengemudikan Bus dan Truk.

1.       Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas-Satpas

2.       Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Lantas, Kanit Reg Ident, Baur SIM).

3.       Melalui Telp (02666244426) / Email (satpas.sukabumikota@gmail.com)

4.       Melalui TMC, RTMC dan NTMC (call center yang tersedia).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.digitalkorlantas.id/sim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim Baru / Peningkatan Dan Sim Perpanjangan"