No. SK: KEP/18/I/2022
1. SIM baru A, C dan D : 170 menit 2. SIM baru A Umum, BI, BII : 180 menit 3. SIM baru A, BI, BII Umum : 180 menit 4. Perpanjangan SIM A, C dan D : 50 menit 5. Perpanjangan SIM A, BI, BII : 180 menit 6. Perpanjangan SIM umum : 80 menit |
1. SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) baru : Rp 120.000,-
2. SIM C baru : Rp 100.000,-
3. SIM D baru : Rp 50.000,-
4. SIM Internasional baru : Rp 250.000,-
5. SIM A, BI, BII (Biasa / Umum) perpanjangan : Rp 80.000,-
6. SIM C perpanjangan : Rp 75.000,-
7. SIM D perpanjangan : Rp 30.000,-
8. SIM Internasional perpanjangan : Rp 225.000,-
9.
Uji
Simulator :
Rp 50.000,-
1. SIM C untuk mengemudikan sepeda motor; 2. SIM A / A Umum untuk mengemudikan mobil (R4); 3. SIM D khusus untuk orang cacat; 4. SIM B I dan B II /(Biasa / Umum) untuk mengemudikan Bus dan Truk.
1. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas-Satpas 2. Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasat Lantas, Kanit Reg Ident, Baur SIM). 3. Melalui Telp (02666244426) / Email (satpas.sukabumikota@gmail.com) 4. Melalui TMC, RTMC dan NTMC (call center yang tersedia). |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store