Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-Elektronik
  3. Asli Surat Keterangan Kematian dari desa / Kelurahan / Rumah Sakit
  4. Surat pernyataan dari orang tua kandung / wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  5. Usia kandungan minimal 28 Minggu

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan
  3. Petugas melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati"