Surat Keterangan Pembatalan Kelahiran

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP-Elektronik
  3. Asli Kutipan Akta Kelahiran (bila tidak ada surat kehilangan dari kepolisian)
  4. Salinan Sah Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Kelahiran / SPTJM pembatalan kelahiran

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan
  3. Petugas melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Kelahiran dan Mencabut Kutipan Akta Kelahiran

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan Kelahiran"