Surat Keterangan Perpindahan Penduduk

  1. A. Surat Keterangan Pindah Datang WNI
  2. 1. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar Desa/Kelurahan dan Kecamatan :
  3. a. Fotocopy atau Asli Kartu Keluarga bagi Penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan.
  4. b. Fotocopy atau Asli KTP-el bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan.
  5. 2. Pendaftaran Pindah Datang penduduk WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi :
  6. a. Fotocopy atau Asli Kartu Keluarga bagi penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan salah satu anggota keluarganya dipindahkan.
  7. b. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Provinsi Daerah Asal.
  8. B. Surat Keterangan Pindah Keluar WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi
  9. 1. Formulir F.1-34 Formulir Permohonan Pindah WNI
  10. 2. Kartu Keluarga bagi Penduduk yang seluruh anggota keluarganya pindah dan atau salah satu anggota keluarganya dipindahkan.

  1. A. Pindah Datang Penduduk WNI :
  2. 1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Pindah datang Penduduk
  3. 2. Petugas pelayanan menerima dan mengoreksi berkas pemohon
  4. 3. Operator SIAK mengambil data secara online
  5. 4. Kasi mengoreksi, memverivikasi surat keterangan dan konsep Kartu Keluarga
  6. 5. Kabid mengoreksi, memverivikasi konsep Kartu Keluarga
  7. 6. Kepala Disdukcapil memverivikasi sertivikasi elektronik Kartu Keluarga
  8. 7. Operator SIAK mencetak Kartu Keluarga
  9. 8. Petugas pelayanan meregistrasi dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon.
  10. B. Pindah Keluar antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi :
  11. 1. Pemohon mengambil nomor antrian kemudian mengajukan berkas kepada petugas pelayanan untuk pengurusan Pindah keluar antar Kabupaten/Kota/ Provinsi
  12. 2. Operator SIAK memproses surat keterangan pindah keluar
  13. 3. Kasi mengoreksi, memverivikasi surat keterangan pindah keluar
  14. 4. Kabid mengoreksi, memverivikasi surat keterangan pindah keluar
  15. 5. Kepala Disdukcapil memverivikasi sertivikasi elektronik keterangan pindah keluar
  16. 6. Operator SIAK mencetak surat keterangan pindah WNI (SKPWNI)
  17. 7. Petugas pelayanan meregistrasi dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI kepada Pemohon.

30 Menit s/d 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perpindahan Penduduk (SKPWNI)

Loket Pengaduan, Kotak saran, whatsapp, Facebook, Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Perpindahan Penduduk"