Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing di Luar Wilayah NKRI

  1. petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Perwakilan Republik Indonesia yang dapat mengakses basis data kependudukan melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan membuat catatan pinggir pada kutipan akta Pencatatan Sipil
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Perwakilan Republik Indonesia mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang perubahan status kewarganegaraan untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Menteri meneruskan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil
  7. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi Warga Negara Asing di Luar Wilayah NKRI"