Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI

  1. kutipan akta kelahiran
  2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga orang tua
  4. KTP Elektronik

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  6. kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI"