Pengangkatan Anak Orang asing oleh WNI diLuar Wilayah NKRI

  1. bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat
  2. kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat
  4. salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat (dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI)
  5. memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia
  6. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  3. petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  5. pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/Loket Pelayanan Pengaduan Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak Orang asing oleh WNI diLuar Wilayah NKRI"