Perindutrian

  1. Foto Copy KTP Elektronik
  2. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
  3. Email

  1. Mengisi Formulir Permohonan Sesuai data usaha yang dimohonkan diatas meterai Rp. 10.000
  2. Petugas akan menginput data ke sistem OSS sesuai data yang telah di isi oleh Pemohon
  3. Pelaku Usaha membuka email Pribadi/Perusahaan untuk mendapatkan user Id dan Pasword untuk bisa login kesistem OSS
  4. selanjutnya petugas akan memproses ke sistem OSS untuk menerbitkan NIB sebagai legalitas usaha

GRATIS

Tidak dipungut biaya

NIB

Tersedia Ruang Pengadual Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perindutrian"