Bidang Kesehatan

  1. Foto Copy KTP Elektronik
  2. Rekomendasi Teknis Dari Dinas Kesehatan
  3. Surat keterangan Dari Asosiasi Bidang Kesehatan
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter
  5. Surat Pernyataan dari Pimpinan Layanan Kesehatan
  6. Pas Foto 3x4 2 Lembar
  7. Meterai Rp. 10.000 2 Lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Petugas akan menginput secara manual izin Praktek sesuai permohonan
  3. Proses akan ditindak lanjuti oleh back office untuk proses penomoran izin yang dimohonkan selanjutnya akan diterbitkan izin praktek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat izin praktek

Tersedia Ruang Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"