Bidang Perhubungan

  1. Foto Copy KTP Elektronik
  2. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  3. Foto Copy STNK Kendaraan
  4. Foto Copy Kartu KIR

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Petugas Akan Membantu untuk Proses Penerbitan Izin
  3. Selanjutnya back Officee akan menginput izin yang dimohonkan selanjutnya akan diterbitkan izin yang dimohonkan

SESUAI PERDA N0. 10 TAHUN 2018 TENTANG

SESUAI PERDA N0. 10 TAHUN 2018

Izin Trayek dan Kartu Pengawasan

Tersedia Ruang Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Perhubungan"