Pelayanan Perekaman KTP-el

No. SK: 013/KPTS/DUKCAPIL/2022

  1. 1. Pemohon Datang Sendiri tanpa berwakil;
  2. 2. Copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon Datang dengan membawa persyaratan
  2. 2. Verifikator kelengkapan berkas memeriksa berkas fisik pengajuan pelayanan,jika lengkap maka diberikan paraf dan no antrian untuk selanjutnya diarahkan ke operator perekaman;
  3. 3. Operator perekaman melakukan perekaman untuk selanjutnya berkas di verifikasi by system oleh Kasi SIAK;
  4. 4. Kasi SIAK / Kabid PIAK memeriksa keakuratan data pemohon untuk selanjutnya mengajukan permohonan cetak kartu keluarga dan KTP -el;
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani sertifikasi secara elektronik;
  6. 6. Op cetak melakukan cetak kartu keluarga dan KTP-el untuk selanjutnya diserahkan ke bidang pelayanan;
  7. 7. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

WHATSAPP 0811718787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store